KLIRING
Kliring
Kliring (Clearing) adalah cara atau sarana perhitungan
hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu
bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang
ditunjuk. Penyelesaian hutang-piutang bisa saja dilakukan diluar cara
ini, tapi dengan kliring akan dapat dilakukan secara cepat, aman, efektif, dan
efisien.
Dalam perkembangannya, kliring tidak hanya dilakukan secara
manual tapi juga secara otomatis maupun elektronik. Oleh karena itu, definisi lain kliring adalah sebagai
pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nam bank maupun
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Fungsinya untuk memajukan dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral antar bank. Agar perhitungan penyelesaian hutang
pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien. Warkat dan dokumen
kliring yang digunakan dalam kliring otomasi wajib memenuhi spesifikasi teknis
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang warkat, dokumen
kliring, dan percetakannya pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti.
Warkat Kliring
Definisi warkat kliring adalah alat pembayaran bukan tunai
yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank
melalui kliring.
Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi
adalah:
1. Cek
Warkat Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam kitab
undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek
cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui
oleh Bank Indonesia.
2. Bilyet Giro
Warkat Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada
bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Termasuk bilyet giro Bank Indonesia.
3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur
dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti
penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta
penerima dana transfer melalui kliring lokal.
5. Nota Debet
Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana
pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat
tersebut. Nota debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan
dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet
kepada bank yang akan menerima nota debet tersebut.
6. Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan
dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat
tersebut.
Dokumen Kliring
Dokumen kliring adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat
bantu dalam proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring
lokal dengan sistem manual adalah:
Daftar warkat kliring penyerahan (pengembalian) yang
berfungsi sebagai bukti penyerahan (pengembalian) warkat baik pada kliring
penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian ini disediakan
oleh masing-masing peserta kliring.
Komentar
Posting Komentar