KLIRING


        
       
Kliring

       Kliring (Clearing) adalah cara atau sarana perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Penyelesaian hutang-piutang bisa saja dilakukan diluar cara ini, tapi dengan kliring akan dapat dilakukan secara cepat, aman, efektif, dan efisien. 
        Dalam perkembangannya, kliring tidak hanya dilakukan secara manual tapi juga secara otomatis maupun elektronik. Oleh karena itu, definisi lain kliring adalah sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nam bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

      Fungsinya untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank. Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien. Warkat dan dokumen kliring yang digunakan dalam kliring otomasi wajib memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang warkat, dokumen kliring, dan percetakannya pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti.


Warkat Kliring

Definisi warkat kliring adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring.
Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:

1. Cek
Warkat Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.

2. Bilyet Giro
Warkat Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Termasuk bilyet giro Bank Indonesia.

3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.

4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.

5. Nota Debet
Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Nota debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada bank yang akan menerima nota debet tersebut.

6. Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.


Dokumen Kliring

Dokumen kliring adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual adalah:
Daftar warkat kliring penyerahan (pengembalian) yang berfungsi sebagai bukti penyerahan (pengembalian) warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta kliring.

Komentar

Postingan Populer